Selasa, 05 Mei 2009
Menurut situs resmi Bursa Efek Indonesia, bursa efek atau pasar modal di Indonesia telah ada sejak masa penjajahan Belanda pada tehun 1912. Pada saat itu, pasar modal didirikan untuk kepentingan kolonial Belanda. Meskipun telah berdiri sejak 1912, namun perkembangan pasar modal di Indonesia kurang pesat. Bahkan sempat ditutup dan dibuka beberapa kali akibat adanya perang dan isu-isu politik yang muncul. Pada 10 Agustus 1977, bursa efek diresmikan oleh Soeharto. Namun perdagangan pada saat itu masih lesu (hanya ada 24 emiten) karena masyarakat lebih memilih menyalurkan dana ke perbankan. Pada tahun 1987 muncul Paket Desember (PAKDES 87) yang disusul paket deregulasi (1988-1990) yang memudahkan perusahaan melakukan penawaran umum pada pihak asing. Tanggal 16 Juni 198, Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya. Pada 22 Mei 1995, Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Pada 2007, Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Jakarta bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia.
Indeks yang dipakai di BEI antara lain :
•LQ45
•JII
•IHSG
•Indeks Kompas100
•Indeks Sektoral
•Indeks Individual
•Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan
TOKYO STOCK EXCHANGE
Menurut Wikipedia.com, Tokyo Stock Exchange berdiri pada 15 Mei 1878 dengan nama Tokyo Kabushiki Torihikijo dibawah arahan menteri keuangannya saat itu Okuma Shigenobu and capitalist advocate Shibusawa Eiichi. Pada 1943, 10 bursa perdagangan dari kota besar di Jepang bergabung menjadi Japanese Stock Exchange yang kemudian sempat ditutup akibat bom Nagasaki. Pada 16 Mei 1949, perdagangan dibuka kembali dengan undang-undang perdagangan sekuritas yang baru. Tahun 2001, TSE menjadi stock company dari yang sebelumnya sebagai incorporated association dengan anggotanya adalah pemegang saham.
Menurut wikinvest.com, sampai tanggal 31 Desember 2007 sudah terdapat 2.414 perusahaan terdaftar di Tokyo Stock Exchange. Sedangkan produk yang ada pada TSE menurut situs resmi dari TSE (www.tse.com) antara lain saham, obligasi, obligasi convertible, ETFs, REITs, dan derivatif.
Berikut beberapa indeks utama yang ada di TSE menurut wikipedia.com :
•NIKKEI 225
•TOPIX
•J30
KOREA EXCHANGE
Menurut Indro Bagus (Indro, 2009) dalam tulisannya pada detikfinance.com, bursa Korea muncul pada 1956 dengan munculnya Korea Stock Exchange (KSEI) yang hanya menyediakan fasilitas perdagangan saham. Pada tahun 1996, Korean Securities Dealers Automated Quotations (KOSDAQ) berdiri yang kemudian dilanjutkan dengan berdirinya Korea Future Exchange (KOFEX) pada 1999. KOSDAQ melayani perusahaan dengan skala kecil, sedangkan KOFEX menyediakan produk derivatif dan kontrak berjangka. Pada tahun 2005, ketiga bursa tersebut merger menjadi Korea Exchange (KRX). Hingga akhir 2008, KRX telah berhasil mencatatkan 1.801 perusahaan, terdiri dari 763 perusahaan yang tercatat di KSE dan 1.038 perusahaan tercatat di KOSDAQ. Total kapitalisasi pasar KRX mencapai KRW 683 triliun terdiri dari KSE sebesar KRW 623 triliun dan KOSDAQ sebesar KRW 60 triliun di akhir 2008. Selama periode Januari hingga Maret 2009, KRX telah berhasil menambah 5 perusahaan tercatat baru, tiga di KSE dan dua di KOSDAQ. Jumlah emiten KRX hingga akhir triwulan I-2009 sebanyak 1.806 emiten, terdiri dari KSE 766 emiten dan KOSDAQ 1.040 emiten.
Produk KRX menurut Wikipedia.com, antara lain :
•Divisi pasar modal, dengan produk Saham, Obligasi, Exchange Traded Funds (ETFs), dan Real Estate Investment Trusts (REITs).
•Divisi pasar KOSDAQ, dengan produk Saham.
•Divisi pasar Derivatif, dengan produk Instrumen indeks, Instrumen FOREX, Instrumen Komoditas.
Indeks yang ada di Korea Exchange (www.krx.co.kr) :
•KRX100
•Sector Index
•KOSPI
•KOSPI 200
•KOSDAQ Composite Index
•KODI (Korean Dividend Stock Price Index)
Selasa, 24 Februari 2009
Hak Kemerdekaan
Berabad-abad lamanya Indonesia dijajah oleh bangsa barat. Mulai dari bangsa Portugis, Inggris, Kolonial Belanda, dan yang terakhir Jepang. Perjuangan demi perjuangan telah dilalui bangsa Indonesia untuk merebut haknya yaitu kemerdekaan. Akhirnya, pada 17 Agustus 1945, perjuangan bangsa Indonesia tidaklah sia-sia. Beberapa orang pemuda mewakili bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Tentu saja, saat itu bangsa Indonesia telah mendapatkan haknya untuk menentukan arah tanpa adanya tekanan dari bangsa lain.
Saat ini, usia Negara Indonesia telah menginjak 63 tahun. Hingga berusia 63 tahun, masih banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan, kelaparan, pengangguran, dll. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah Indonesia telah benar-benar merdeka? Dan apakah hak kemerdekaan sudah dinikmati setiap warga Negara Indonesia?
B.Pembahasan
1. Pengertian Hak Kemerdekaan
Menurut Rancangan Ketetapan MPR RI, hak merupakan pengejawantahan dari martabat manusia (Dignity of the Human Person). Kemudian, pengertian lain dari hak adalah bagian yang paling mendasar pada diri manusia (Kurniawan, 2008). Sedangkan Kemerdekaan berasal dari kata ”merdeka”, yang berarti tidak dijajah atau terbebasnya kita dari segala penghambaan kepada hawa nafsu dan aturan orang lain, seraya kita mengikatkan dan menundukkan diri kita sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa (Suparmo dan Solihin, 2001). Dari pengertian-pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya, manusia boleh menentukan kehidupannya tanpa adanya tekanan dari pihak lain. Namun tentu saja, hak-hak setiap manusia diimbangi oleh kewajiban.
2. Apakah Indonesia Sudah Merdeka?
Berdasarkan pengantar dari makalah ini, bisa diketahui bahwa Indonesia telah merdeka dari penjajahan bangsa asing dan telah menyatakan diri sebagai sebuah Negara kesatuan. Namun, apakah kemerdekaan ini mampu menjamin bangsa Indonesia untuk dapat hidup lebih baik? Menurut LIPI, angka pengangguran tahun 2008 sebesar 8,5% (meningkat dibanding tahun 2007) dan diprediksi akan meningkat sebesar 9% dari tahun 2008 (Koran Indonesia, 2008). Sedangkan angka kemiskinan menurut LIPI sebesar 21,92% penduduk Indonesia atau sekitar 41,7 juta orang (Okezone.com, 2008). Dari kedua data tersebut, apakah dapat disimpulkan bahwa Indonesia sudah merdeka? Belum lagi banyak kasus dan persoalan yang merugikan rakyat. Ironisnya kasus-kasus tersebut justru dilakukan oleh oknum wakil rakyat yang notabene mewakili dan membawa aspirasi rakyat kepada pemerintah.
Indonesia belum sepenuhnya merdeka. Selepas dari penjajahan bangsa asing, kini bangsa Indonesia justru harus melawan “bangsa sendiri”. Artinya, generasi sekarang tidak mengangkat senjata untuk berperang, tetapi lebih ke bidang-bidang yang lain seperti kemiskinan, pengangguran, bahkan korupsi yang telah merusak moral bangsa. Sebagai generasi penerus, kita tidak bisa tinggal diam. Kemerdekaan yang berarti terlepas dari penjajahan bangsa asing telah diwariskan kepada kita, untuk itu kita harus mengisi kemerdekaan kita dengan hal-hal yang positif agar perjuangan mereka tidak sia-sia.
C.Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai “hak kemerdekaan” seperti yang tercantum diatas, dapat disimpulkan bahwa secara harafiah bangsa Indonesia sudah merdeka. Namun bila ditinjau dari kehidupan masyarakat saat ini, Kemerdekaan Indonesia belum sepenuhnya diraih. Bahkan hak kemerdekaan yang merupakan hak setiap orang juga belum sepenuhnya dirasakan seluruh warga Negara Indonesia. Salah satu bukti bahwa Indonesia belum sepenuhnya merdeka yaitu masih tingginya angka pengangguran, kemiskinan, dan korupsi yang menjadi beban. Untuk itu, sebagai generasi saat ini, kita perlu berjuang untuk melawan segala bentuk penindasan sehingga apa yang menjadi arti sebenarnya dari sebuah kemerdekaan bias kita rasakan bersama.
Kamis, 19 Februari 2009
Indikator Ekonomi
Kondisi perekonomian suatu negara cukup sulit untuk diketahui secara pasti dan tepat karena adanya keterbatasan untuk mengumpulkan data. Untuk itu, diperlukan suatu indicator- indicator yang akan mewakili kondisi perekonomian yang disebut indicator ekonomi. Indikator ekonomi suatu negara merupakan hasil survei badan statistik atau badan ekonomi, yang biasanya akan dikeluarkan per satu minggu dalam bentuk forecast atau perkiraan. Indikator tersebut merupakan factor penting dan merupakan bagian dari faktor fundamental ekonomi dalam suatu Negara. Hal ini menunjukkan bagaimana kondisi perekonomian suatu Negara secara keseluruhan. Adapun beberapa indicator ekonomi antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, suku bunga, GDP (Gross Domestik Product).
1. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi adalah proses dimana terjadi kenaikan produk nasional bruto riil atau pendapatan nasional riil. Pertumbuhan ekonomi ini diukur dari pendapatan perkapita. Faktor ini menunjukkan seberapa baik taraf hidup masyarakat yang diukur dengan output riil per orang/ pendapatan perkapita. Dapat disimpulkan bahwa, semakin tinggi pertumbuhan ekonomi di suatu Negara, berarti ada peningkatan taraf hidup masyarakat berdasarkan output riil per orang/ pendapatan perkapita.
Berdasarkan pengertian diatas, dapat diketahui bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan indicator taraf hidup masyarakat. Untuk mengetahui seberapa besar tingkat pertumbuhan ekonomi dalam suatu Negara, perlu dilakukan survey mengenai data seperti pendapatan perkapita. Oleh sebab itu, dengan melihat tingkat pertumbuhan ekonomi suatu Negara, kita dapat mengetahui seberapa tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat secara umum.
Menurut bank dunia, tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada tahun 2007 sebesar 6,3 %, kemudian meningkat pada tahun 2008 menjadi 6,4 %. Namun pada tahun 2009, pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan menurun tajam menjadi 3,7 %. Tentu saja hal ini tak lepas dari krisis global yang masih melanda dunia.
2. Inflasi
Menurut Wikipedia, inflasi merupakan suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum yang terjadi secara terus menerus. Inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai suatu mata uang local terhadap mata uang asing secara terus menerus. Meningkatnya harga barang yang tinggi belum tentu menunjukkan terjadinya inflasi. Perlu digaris bawahi bahwa inflasi terjadi jika peningkatan harga barang berlangsung terus menerus dan saling mempengaruhi. Sehingga, dengan melihat nilai inflasi, kita dapat mengetahui tingkat kenaikkan barang dan seberapa besar penurunan nilai mata uang local suatu Negara.
Inflasi dapat terjadi karena meningkatnya permintaan akan suatu barang. Peningkatan permintaan tersebut akan memicu kenaikan harga yang dapat terjadi secara terus menerus. Inflasi yang tinggi, tentu saja akan menjadi suatu hal yang buruk bagi masyarakat di suatu Negara. Hal ini juga dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi suatu Negara karena dapat meningkat harga barang input. Bagi konsumen, tentu saja inflasi yang tinggi sangat memberatkan. Menurut bank Indonesia, inflasi Indonesia pada Januari 2009 sebesar 9,17 %. Artinya, pada bulan Januari 2009, kenaikkan harga barang secara umum meningkat sekitar 0.0917 kali harga sebelumnya.
3. Nilai Tukar
Nilai tukar mata uang merupakan harga mata uang suatu Negara yang dinyatakan dalam mata uang Negara lain. Nilai tersebut tentu saja akan mempengaruhi kegiatan ekonomi seperti ekspor dan impor. Tidak hanya itu, nilai tukar mata uang juga berhubungan dengan inflasi. Apabila nilai tukar mata uang suatu Negara menguat, dapat mempengaruhi dan menurunkan atau memperlambat tingkat inflasi terhadap barang-barang impor. Hal tersebut dikarenakan penguatan nilai tukar mata uang local menyebabkan harga barang impor menjadi lebih murah di pasar domestic. Tetapi bila nilai tukar mata uang local terhadap mata uang asing melemah, maka harga barang impor di pasar domestic akan menjadi lebih mahal. Hal tersebut tentu saja akan memicu terjadinya inflasi. Contohnya, ketika tahun 1998 kondisi ekonomi yang buruk menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap US$ melemah. Hal tersebut menyebabkan harga barang impor yang dijual di pasar domestic Indonesia menjadi lebih mahal sehingga memicu inflasi
Dari tanggal 1 Februari hingga 12 Februari 2009, pergerakkan nilai berada pada kisaran Rp. 11.641- Rp. 11.807 atau melemah.
4. Suku Bunga
Suku bunga dapat diartikan sebagai tingkat biaya pendanaan di satu sisi dan merupakan tingkat hasil yang diharapkan di sisi lain. Suku bunga ini sangat mempengaruhi banyak hal, seperti halnya keputusan investasi. Kebijakan suku bunga merupakan kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah dalam mengendalikan system ekonomi suatu Negara, misalnya untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar.
Inflasi merupakan salah satu factor yang dapat mempengaruhi peningkatan suku bunga. Suku bunga yang tinggi tentu saja dapat mempengaruhi besarnya biaya modal untuk investasi. Jadi, ketika suku bunga tinggi, umumnya investasi yang dilakukan perusahaan akan berkurang yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Tentu saja hal ini dapat mempengaruhi kondisi pasar modal. Ketika suku bunga tinggi, maka return yang diharapkan investor meningkat, sedangkan biaya modal sendiri juga meningkat. Hal ini dapat menyebabkan pasar modal menjadi lesu. Orang banyak beralih ke tabungan yang dinilai lebih menguntungkan. Dari penjelasan singkat tersebut, dengan melihat suku bunga suatu negara, kita dapat mengetahui tingkat return yang dapat ditawarkan suatu Negara dan juga tingkat biaya modalnya.
Saat ini, suku bunga bank di Indonesia sebesar 8,25% atau turun 50 bps dari sebelumnya 8,75%. Penurunan suku bunga tersebut tentu saja akan memberikan sedikit kontribusi positif bagi pasar modal di Indonesia.
5. GDP (Gross Domestic Product)
GDP atau Produk Domestik Brutto (PDB) merupakan salah satu langkah untuk mengukur pendapatan nasional dan output dalam suatu Negara dan menjadi salah satu indicator untuk mengukur pertumbuhan ekonomi suatu Negara. GDP bisa dibilang sebagai “godfather” dari semua indicator ekonomi yang mencerminkan nilai pasar untuk semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu ekonomi dalam periode tertentu. GDP dilrilis 3 bulan sekali atau per kuartal dan juga pertahun. Dengan membaca laporan GDP, kita dapat mengetahui mengenai informasi-informasi lain tentang indicator yang menjadi bagian dalam GDP. GDP dapat diukur dengan rumus :
Menurut Mudrajad, GDP perkapita di Indonesia pada awal tahun 2008 hanya sekitar US$ 1,924.73. Bila dirupiahkan, maka pendapatan rata-rata tiap orang Indonesia hanya sekitar Rp. 17.760 juta per tahun atau hanya sekitar Rp. 1,5 juta per bulan. Artinya masih banyak penduduk Indonesia yang pendapatan perbulannya dibawah Rp. 1,5 juta per bulan.
Senin, 02 Februari 2009
PEMALSUAN UANG
Keadaan ekonomi di Indonesia belum juga memperlihatkan kondisi yang membaik. Bahkan bila diamati, justru semakin parah. Kondisi tersebut menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia mengalami kesulitan dana. Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut terpaksa merumahkan sebagian karyawannya (PHK) untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk kegiatan operasional. Ada diantara mereka (karyawan yang diPHK) yang mendapatkan pekerjaan baru, namun ada sebagian yang tidak mendapatkan pekerjaan baru. Sehingga, mau tidak mau menjadi pengangguran. Tentu saja hal tersebut akan menambah angka pengangguran di Indonesia.
Pada tahun 2007, jumlah pengangguran di Indonesia sudah mencapai 9,7 % dari jumlah penduduk Indonesia. Pada tahun 2008, pemerintah berusaha untuk mengurangi jumlah pengangguran dari 9,7 % (2007) menjadi 8,9 % (2008). Upaya-upaya yang akan dilakukan pemerintah yaitu pemberdayaan masyarakat. Upaya pemberdayaan masyarakat tersebut dilakukan dengan memberikan fasilitas dan menciptakan iklim yang kondusif. Tentu saja untuk mewujudkan upaya tersebut, pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Saat ini, angka pengangguran di Indonesia dapat dikatakan cukup tinggi. Pengangguran tersebut tentunya akan mempengaruhi roda perekonomian di Indonesia. Apalagi, belum lama ini terjadi krisis finansial global yang juga memberikan dampak negatif bagi Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat yang miskin menjadi semakin miskin. Dampak pengangguran tidak hanya menyebabkan pertumbuhan perekonomian Indonesia menjadi lambat, tetapi angka kriminalitas di Indonesia juga ikut meningkat.
Kejahatan yang terjadi di dunia nyata sudah cukup kompleks. Bahkan kejahatan-kejahatan tersebut memiliki sindikat yang susah dilacak. Dari banyak jenis kejahatan yang terjadi, beberapa diantaranya melibatkan uang sebagai barang kejahatannya. Seperti halnya dengan korupsi yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Uang hasil kejahatan itu kemudian dilarikan atau “dicuci” (money laundry) untuk menghindari pelacakan. Selain korupsi, ada kejahatan lain yang juga melibatkan uang dengan nominal yang cukup besar. Pemalsuan uang misalnya. Bank Indonesia yang bertugas sebagai pengendali jumlah uang beredar pun mengakui bahwa dari tahun ke tahun, peredaran uang palsu semakin meningkat. Uang yang dipalsukan tidak hanya rupiah, namun juga mata uang asing seperti halnya dollar. Pada tahun 2003, uang palsu yang ditemukan Bank Indonesia tercatat senilai Rp. 8,2 Miliar. Namun pada tahun 2004 peredaran uang palsu tersebut justru meningkat menjadi Rp. 18-20 Miliar. Tentu saja hal ini menyebabkan kerugian yang besar bagi negara. Umumnya, para pengangguran tersebut menjadi anggota sindikat pemalsuan uang. Sedangkan otak perilaku kriminal tersebut, biasanya dilakukan oleh pelaku lain yang memiliki modal.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut, terdapat beberapa rumusan masalah, antara lain:
· Apa dampak dari pemalsuan bagi bangsa Indonesia?
· Mengapa pemalsuan uang dapat terjadi?
Tujuan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, terdapat beberapa tujuan makalah ini, antara lain:
· Mengetahui dampak dari pemalsuan bagi bangsa Indonesia.
· Mengetahui mengapa pemalsuan uang dapat terjadi.
Metode Penelitian
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari artikel internet dan buku referensi. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi mengenai kasus pemalsuan uang yang terjadi di Indonesia
Landasan Teori
Pada dasarnya, pemalsuan uang sama dengan penipuan uang. Pemalsuan uang merupakan salah satu kejahatan tertua dan membutuhkan perencanaan terorganisasi yang sangat rapi. Kejahatan ini dapat merugikan kepentingan perekonomian nasional, merugikan negara dan mencoreng citra atau nama Indonesia oleh karena itu pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Di dalam KUHP, tindak pidana pemalsuan uang diatur di dalam beb yang tersendiri yaitu pada Buku II yang mengatur tentang kejahatan. Pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan uang pada Buku II terdapat di dalam Bab X, yaitu pada Pasal 244 KUHP, 245 KUHP, 246 KUHP, 247 KUHP, 249 KUHP, 250 KUHP, 250 bis KUHP, 251 KUHP dan 252 KUHP. Pengaturan mengenai Tindak Pidana yang terkait dengan pemalsuan uang juga terdapat pada Pasal 519 KUHP yang berada pada Buku III yang mengatur tentang Pelanggaran. Selain diatur dalam KUHP, tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan uang juga diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 73 Tahun 1958 pada Pasal IX,X,XI,XII dan Pasal XIII.
Pada umumnya, tindak pemalsuan uang dilakukan oleh banyak orang, Sehingga dalam penentuan pertanggungjawaban terhadap pelakunya perlu diperhatikan mengenai rumusan Pasal 55 mengenai penyertaan dan pembantuan yang diatur pada Pasal 56 jo Pasal 57 KUHP. Namun tak jarang pula tindak pidana pemalsuan uang dilakukan oleh residivis. Sehingga perlu diperhatikan pula rumusan Pasal 486 KUHP. Namun, apabila terhadap pelaku belum pernah mendapatkan penjatuhan hukuman terhadap perbuatannya tersebut maka hal ini adalah termasuk gabungan perbuatan.
Analisis Kasus
Gunawan Tanumulia alias Alex merupakan nama salah satu tersangka pelaku pemalsuan uang di Bandung. Kelompok Gunawan Tanumulia cs termasuk kelompok baru. Namun, jaringan kelompok ini sungguh luas. Uang palsu kreasi Gunawan ini memang cukup sempurna. Kapasitas produksinya pun besar. Hasilnya hampir sempurna dan ketika dideteksi, uang palsu ini lolos. Polda Jabar juga telah melaporkan kasus penggandaan uang palsu ini kepada Bank Indonesia (BI) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Menurut Edi Darnadi, saat dilakukan pendeteksian oleh tim dari BI dan BIN, uang palsu tersebut 95 persen mendekati sempurna.
Kasus pemalsuan uang yang dilakukan oleh Gunawan cs, tergolong sangat rapi dan prosfesional. Hal ini terlihat bahwa uang palsu tersebut sekitar 95 % mendekati sempurna. Perbedaannya terletak pada ketebalan kertasnya saja. Bila uang tersebut jatuh pada orang awam, kemungkinan besar orang tersebut tidak tahu bahwa uang tersebut merupakan uang palsu. Hal ini tentu saja merugikan orang tersebut.
Terlepas dari kasus yang dilakukan Gunawan cs, tindak pidana pemalsuan uang tidak hanya terjadi pada mata uang rupiah saja, tetapi juga terjadi pada mata uang asing seperti dolar Amerika. Pada tahun 2007, uang dolar palsu yang telah ditemukan sebesar $ 1.806.400 atau sekitar Rp. 16.257.600.000 (kurs Rp. 9.000/US$). Tentu saja hal tersebut akan merugikan negara. Salah satu dampak serius yang timbul yaitu rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah.Dampak tersebut akan mempengaruhi secara langsung bagi masyarakat kecil selaku pengguna terbesar uang tunai sehingga dapat merusak perekonomian di Indonesia. Selain itu, pemalsuan uang dapat mendorong munculnya tindakan kejahatan yang lainnya. Seperti halnya tindak pidana pencucian uang. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan citra yang baik terhadap uang palsu tersebut. Tindakan negatif yang muncul lainnya seperti pembiayaan untuk kegiatan terorisme dan politik uang.
Dalam hal ini, pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk mencegah peredaran uang palsu yang semakin meningkat. Salah satu cara yang ditempuh pemerintah adalah mempersempit ruang gerak uang palsu. Melalui Bank Indonesia (BI) selaku pemegang otoritas, menerbitkan uang pecahan baru Rp. 10.000 dan Rp. 50.000. Kebijakan tersebut memberikan dampak positif. Dari tahun ke tahun, jumlah uang palsu yang ditemukan semakin berkurang. Pada tahun 2006, jumlah uang palsu yang ditemukan sebesar 148.511 lembar uang palsu, dan tahun 2007 ada 74.243 lembar uang palsu. Sedangkan pada bulan Januari sampai dengan bulan Oktober tahun 2008, uang palsu yang ditemukan hanya 67.282 lembar uang palsu. Tetapi tentu saja masih ada uang palsu yang beredar di masyarakat.
Uang palsu yang masih beredar di masyarakat cukup sulit untuk diberantas. Beberapa upaya telah dilakukan pihak yang berwajib seperti dengan melakukan pengembangan kasus. Tetapi kesadaran masyarakat akan uang palsu masih kurang. Ketika mereka mendapatkan selembar uang dan mulai merasakan curiga, mereka tidak segera melaporkan kecurigaan mereka kepada pihak yang berwajib. Tanpa segan-segan, mereka justru membelanjakan uang palsu tersebut untuk kepentingan mereka. Padahal bila dilaporkan kepada pihak yang berwajib, peredaran uang palsu bisa segera di tekan. Umumnya mereka segan untuk melapor, bahkan berpikir “nakal” untuk membelanjakannya. Tentu saja sikap masyarakat yang seperti ini harus diwaspadi dan diperlukan penyuluhan untuk memberikan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif uang palsu.
Peredaran uang palsu di masyarakat tidak hanya didorong oleh perilaku masyarakat awam saja, namun juga terkadang perkembangan teknologi sering menjadi kambing hitam. Kita tidak pernah menyangka bahwa perkembangan teknologi selain dapat memanjakan kehidupan masyarakat, dapat juga digunakan untuk mendukung kegiatan kriminalitas seperti pemalsuan uang. Berdasarkan pengakuan seorang tersangka pemalsuan uang, ia dapat memproduksi Rp. 300 juta dalam sehari. Peralatan yang dibutuhkannya juga tergolong sederhana, yaitu sebuah printer berwarna. Printer berwarna tersebut dapat diperoleh dengan mudah disekitar masyarakat dengan harga yang sangat terjangkau. Tetapi, bila kita mencermati memang ada sedikit perbedaan antara uang palsu dengan uang yang asli. Bagi mata yang terlatih, akan sangat mudah untuk membedakan mana yang palsu dan mana yang bukan. Tetapi bagaimana dengan masyarakat yang ada disekitar pedesaaan yang mereka masih awam dan kurang bisa membedakan antara uang palsu dan yang asli. Tentu saja hal ini sangat merugikan mereka. Sudah jatuh miskin, masih dirugikan dengan adanya uang palsu tersebut.
Beberapa upaya juga telah dilakukan untuk mencegah penyalah gunaan printer berwarna bagi tindak pidana pemalsuan uang. Salah satunya dengan mencantumkan stiker hologram pada printer berwarna. Upaya tersebut cukup memberikan dampak positif bagi perkembangan kasus dan penekanan tindak pidana pemalsuan uang. Pada tahun 2005 terdapat 85 kasus, kemudian turun pada tahun 2006 dengan 78 kasus.
Namun, upaya tersebut menuai protes dari kalangan produsen printer. Hal tersebut telah memberatkan produsen karena secara tidak langsung meningkatkan biaya produksi printer. Mereka meminta peninjauan ulang mengenai efektivitas pengadaan stiker tersebut pada penurunan kasus pemalsuan uang.
Kesimpulan
Kondisi perekonomian Indonesia yang buruk turut mendorong munculnya tindakan-tindakan kejahatan. Misalnya saja pemalsuan uang. Pemalsuan uang terjadi di Indonesia tentu saja menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang, terutama rupiah. Dampak yang negatif bagi masyarakat, terutama bagi kalangan bawah yang merupakan pengguna terbesar uang tunai. Masyarakat kalangan bawah yang umumnya hidup dalam kemiskinan harus bertambah menderita akibat tertipu dengan adanya uang palsu. Hal ini tentu akan membuat mereka semakin terjerumus ke dalam jurang kemiskinan. Selain itu, uang palsu juga bisa mendorong tindakan kriminal lain seperti pencucian uang, pembiayaan kegiatan terorisme dan politik uang.
Banyak hal yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana pemalsuan uang. Antara lain kemiskinan dan pengangguran. Masyarakat yang miskin dan menganggur pada umumnya mudah tergoda bila mendapat tawaran yang menggiurkan. Tindak pidana pemalsuan tentu saja merupakan salah satu hal yang menggiurkan. Bagaimana tidak, pelaku kejahatan ini dapat memperkaya diri mereka dengan kegiatan yang ilegal. Terlebih lagi bila hidup mereka berada dibawah tekanan ekonomi yang semakin mencekik. Terkadang kegiatan pidana ini menjadi salah satu alternatif untuk lepas dari tekanan perekonomian.
Peredaran uang palsu di masyarakat cukup sulit untuk diberantas. Hal ini didorong oleh perilaku masyarakat yang kurang mendukung upaya pemerintah dalam rangka mengurangi peredaran uang palsu. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya uang palsu sangat kurang. Bila mereka mendapatkan uang palsu, mereka cenderung membelanjakannya. Hal ini tidak dapat memotong mata rantai peredaran uang palsu. Masyarakat justru ikut berperan dalam mengedarkan uang palsu.
Perkembangan teknologi juga ikut berperan dalam melancarkan tindak pidana pemalsuan uang. Perkembangan teknologi disalahgunakan oleh sekelompok orang orang untuk melakukan tindakan kriminal. Apalagi peralatan pendukung kegiatan tersebut sangat mudah didapatkan dengan harga yang terjangkau pula. Tentu saja kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya pada perkembangan teknologi, karena dalam hal ini faktor perilaku manusia sangat menentukan. Upaya pencegahan telah dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan mencantumkan stiker anti pemalsuan uang pada printer berwarna. Namun hal tersebut kurang efektif dan justru menimbulkan protes dari kalangan produsen.
Saran
Pada bagian ini, terdapat beberapa saran untuk menanggulangi tindak pidana pemalsuan uang, antara lain :
· Pemerintah harus memproses kasus pemalsuan uang secara tuntas seakar-akarnya supaya tidak muncul kasus pemalsuan uang.
· Pemerintah harus lebih tegas, berkomitmen, dan konsisten terhadap peraturan yang telah dibuat untuk memberantas tindak pidana pemalsuan uang.
· Pemerintah perlu menyiapkan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera.
· Dalam hal ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah perlu mengadakan kerja sama dengan masyarakat. Dalam kasus pemalsuan uang, sikap dan sifat masyarakat memegang kunci penting. Kesadaran masyarakat akan tindak pidana tersebut perlu diperbaiki. Sehingga bila masyarakat menemukan uang palsu, mereka cenderung akan melaporkan kepada pihak yang berwajib daripada membelanjakannya. Pada akhirnya, uang palsu yang beredar di masyarakat dapat ditekan.
Daftar Pustaka
Aryanto,Y. Tomi. Tak Selalu Rahasia. http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2004/06/28/LU/mbm.20040628.LU92405.id.html , on line 12 Desember 2008.
En, Dudi, Meidy. Ditjen Imigrasi Tangkap Sindikat Pemalsuan Uang. http://majalah.depkumham.go.id/node/95 , on line 5 Desember 2008.
Inilah.com. BI: Jumlah Uang Palsu Sedikit.
http://www.inilah.com/berita/politik/2008/12/07/67074/bi-jumlah-uang-palsu-sedikit/ , on line 12 Desember 2008.
Jurnalnet.com. Responden Tetap Nekat Membelanjakan Uang Palsu. http://www.jurnalnet.com/konten.php?nama=BeritaUtama&topik=9&id=306 , on line 6 Desember 2008.
Kompas. BI: Pemalsuan Uang Makin Meningkat. http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0502/17/ekonomi/1564621.htm , on line 5 Desember 2008.
Prananto, Radius. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang. http://adln.lib.unair.ac.id/go.php?id=gdlhub-gdl-s1-2008-pranantora-8036&PHPSESSID=a8764cbcbd82e3de543ea5dceb48224d , on line 12 Desember 2008.
Prasetyo, Sulung. Pemalsuan Uang dengan Printer BerwarnaHambat Perkembangan Teknologi atau Perbaiki Diri? . http://www.sinarharapan.co.id/berita/0704/24/ipt02.html , on line 5 Desember 2008.
Sinar Harapan. Pemalsuan Uang Meningkat BI Akan Terbitkan Uang Baru. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0502/19/eko01.html , on line 12 Desember 2008.
SINDO. Teknologi Berperan Ramaikan Pemalsuan Uang. http://www.berpolitik.com/static/internal/2007/07/news_6175.html , on line 6 Desember 2008.
Zulina. Delik pemalsuan uang dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam (Studi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjunkarang). http://digilib.gunadarma.ac.id/go.php?id=laptiain-gdl-s1-2001-zulina-632-pemalsuan , on line 12 Desember 2008.
______. Pengangguran di Indonesia 2008 Ditargetkan Turun Jadi 8,9 Persen. http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=4853&Itemid=701 , on line 12 Desember 2008.
MONEY LAUNDRY
Pada beberapa tahun terakhir ini, kejahatan-kejahatan yang melibatkan uang ( dana ) mulai bermunculan. Seperti halnya Money laundry yang jelas illegal karena memberi insentif dan perlindungan terhadap uang-uang haram. Pemimpin Bank Indonesia di Batam mengatakan melalui persetujuan bersama antara DPR dan Presiden RI yang tertuang dalam UU No. 25 tahun 2003, pencucian uang (money laundry) merupakan tindakan pidana dan atas nama hukum tindakan tersebut akan dikenakan sangsi.
Pencucian uang atau money laundry adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan,menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Untuk itu, kasus pencucian uang atau money laundry harus dipersulit atau dicegah. Dengan mempersulit dan mencegah Money laundry diharapkan ada sistem yang bisa mengurangi kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan, korupsi, pembiayaan tindak terorisme, penggelapan pajak, dan lain-lain. Kalau seorang kriminal tidak bisa menikmati uang hasil kejahatannya, maka jelas akan berkurang kesempatan bagi mereka untuk melakukan tindak kejahatan. Dan itulah tujuan kegiatan anti money laundry.
Pada makalah ini, akan dibahas mengenai perkembangan praktek money laundry, contoh kasus dan pembahasannya, dan juga upaya untuk mencegah kasus money laundry yang terjadi baik di Indonesia maupun di Internasional.
PERKEMBANGAN PRAKTEK MONEY LAUNDRY
Asal muasal money laundry dilakukan oleh organisasi criminal yang sering dikenal dengan sebutan mafia. Money laundry biasanya dilakukan atas beberapa alasan, seperti karena dana yang dimiliki adalah hasil curian/korupsi, hasil kejahatan (semisal pada sindikat kriminal), penjualan ganja, pelacuran, penggelapan pajak, dan sebagainya. Atas hal tersebut maka uang tersebut harus “dicuci” atau ditransaksikan ke pihak ketiga, lewat badan hukum, atau melalui negara dunia ketiga. Sehingga uang tersebut dapat diterima kembali oleh pemilik asal uang tersebut seolah-olah berasal dari hasil usaha yang legal. Untuk itu, perlu diperketat mengenai pengawasan aliran dana baik asal usul sumbernya maupun tujuan dana pemakaian dana tersebut. Tujuannya adalah tidak lain untuk memutus dan mencegah rantai aliran dana yang tidak jelas tersebut yang akan “dicucikan” oleh pemiliknya.
Ada dua sumber dana haram yang biasanya digunakan dalam praktek money laundry, yaitu dana yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Dana tersebut bergentayangan dan dicarikan tempat yang aman untuk menyimpannya oleh pemiliknya. Hal tersebut dapat dilihat dengan munculnya “Dragon Bank”. “DRAGON BANK” merupakan salah satu lembaga keuangan yang mengelola “uang haram” setelah menerima pemutihan ( money laundering ) dari pemilik dana dan berpusat di Vanuatu Pasifik selatan.
Dalam perkembangannya, kasus money laundry tidak hanya melibatkan lembaga keuangan, badan hukum, atau lembaga yang lainnya. Namun parahnya, saat ini kasus money laundry sudah mulai merambah atau melibatkan lembaga keagamaan yang menurut orang-orang merupakan tempat yang suci dan sakral seperti masjid, gereja, pura, dan wihara. Mereka tidak mengecek dari mana asal uang tersebut, yang penting diberikan ke tempat suci tersebut. Tetapi sadarkah kita bahwa bisa saja tempat ibadah kita yang katanya "suci" itu menjadi tempat pencucian uang para koruptor di negeri ini? Ini merupakan salah satu fakta yang menunjukkan bahwa money laundry sudah tidak mengenal tempat yang akan dituju untuk mencuci dana. Entah itu tempat suci atau bukan, seolah-olah dihalalkan oleh para pelakunya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku money laundry memiliki perilaku moral yang parah dan tidak beretika, seolah-olah mereka buta karena dana tersebut.
MODUS OPERANDI MONEY LAUNDRY
Ada banyak sekali cara untuk “mencuci” uang. Metode money laundry dan yang paling sulit dideteksi adalah lewat pasar modal, karena pasar modal memiliki perangkat hukum yang melindungi identitas nasabah (kecuali bila sudah terbukti merupakan tindak kejahatan). Menurut H.M. Muchtar Noerjaya dari FKB, modus operandi yang digunakan dalam money laundry sangat mudah dan sederhana. Misalnya, dana yang dihasilkan dari kejahatan dan tindak pidana korupsi pada umumnya tidak langsung dibelanjakan, tapi disembunyikan atau disamarkan terlebih dahulu, dengan memasukkan dana itu ke dalam sistem keuangan, utamanya bank.
Salah satu contoh kasus money laundry misalnya yang terjadi pada pejabat daerah di daerah Bontang, Kalimantan Timur. Sumber dana dalam kasus money laundry itu sebesar Rp. 500 juta dan berasal dari korupsi dana proyek peningkatan mutu relevansi SDM senilai Rp1,5 M pada tahun 2006. Dana tersebut tidak langsung dibelanjakan, namun disimpan di bank dengan menggunakan rekening atas nama pribadi. Namun itu merupakan kesalahan yang fatal. Karena bila disimpan di bank, akan mudah dilacak oleh pihak yang berwenang.
Selain disimpan di bank, biasanya pelaku kasus money laundry melarikan dananya ke luar negeri. Uang tersebut dapat disimpan di salah satu bank di negara tersebut atau langsung di kucurkan untuk mendanai proyek tertentu yang menguntungkan bagi pihaknya. Pada umumnya, pelaku money laundry akan menyimpan di negara-negara yang belum melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara asal pelaku. Sehingga negara asal akan kesulitan mencari jejak aliran dana tersebut di luar negeri.
UPAYA PENANGGULANGAN MONEY LAUNDRY
Berikut ini merupakan beberapa cara yang dilakukan dalam upaya menanggulangi kasus money laundry baik yang terjadi di dalam negeri maupun internasional.
Upaya penanggulangan money laundry dalam negeri ( Domestik )
Indonesia merupakan surga bagi pelaku pencucian uang ( money laundering ). Hal itu disebabkan, antara lain, ketentuan deposito dari nasabah yang tidak boleh diusut asal-usulnya, belum adanya UU pencucian uang dan kerahasiaan nasabah yang begitu ketat. Pada tanggal 19 Desember 1988, Indonesia telah bergabung dengan organisasi internasional yaitu United Nations Convention AgainstIllicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances atau yang lebih dikenal UN Drugs Convention dengan komitmen untuk memberantas kasus money laundry internasional. Kemudian Indonesia mengambil langkah untuk pemberantasan kasus money laundry di dalam negeri dengan menciptakan Undang-undang Nomor 7 tahun 1997. Indonesia juga menetapkan kegiatan pencucian uang sebagai suatu tindak pidana dan mengambil langkah-langkah dengan membuat peraturan-peraturan tertentu agar pihak yang berwajib dapat mengidentifikasi, melacak dan membekukan/menyita dana yang tidak jelas asal usulnya.
Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan langkah konkret dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). Peraturan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah itu didasarkan pada Basle Committee on Banking Regulation dalam Core Principles for Effective Banking Supervision, dimana penerapan Prinsip Mengenal Nasabah merupakan faktor yang penting dalam melindungi kesehatan bank, maka bank perlu menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah secara lebih efektif. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) tersebut juga didasarkan sebagaimana yang dikemukakan FATF untuk pencucian uang, dimana Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) merupakan upaya untuk mencegah industri perbankan digunakan sebagai sarana atau sasaran kejahatan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.
Upaya pemerintah tidak hanya berhenti disitu saja. Pada tahun 2002, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) (selanjutnya disebut “UUTPPU”) yang berlaku sejak diumumkan pada tanggal 17 April 2002. Hal tersebut dilakukan untuk menanggapi keputusan FATF tanggal 22 Juni 2001, yang memasukkan Indonesia sebagai salah satu negara diantara 15 negara yang dianggap tidak kooperatif (non-cooperative countries and teritories) untuk memberantas aksi money laundring, sebagaimana terdapat dalam daftar yang dirilis oleh Financial Actions Task Force on Money Laundring (FATF) yang merupakan satgas dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Dengan demikian, UUTPU ditujukan untuk mencegah dan memberantas kejahatan dalam bentuk praktek pencucian uang di Indonesia. Tidak ada dalam Pasal-Pasal UUTPU itu tidak membuat pengertian dari pencucian uang. Namun, dalam Penjelasan UUTPU tersebut disebutkan, bahwa pencucian uang adalah “upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.” Sementara itu, dalam Black’ s Law Dictionary disebutkan, bahwa pencucian uang disebutkan sebagai “Term used to describe invesment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transactio, and other illegal sources into legitimate channels so that its original source cannot be traced”.
Upaya Penanggulangan money laundry secara Internasional
Pada tahun 2002, Menteri Kehakiman dan HAM pada saat itu, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan segera memberlakukan UU untuk memberantas kasus money laundry. Diharapkan UU tersebut dapat memberantas pelaku money laundry di luar negeri, terutama bagi mereka yang melakukannya di negara-negara yang belum melakukan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, seperti Singapura.
Selain itu, Indonesia juga telah menjadi anggota United Nations Convention AgainstIllicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances atau yang lebih dikenal UN Drugs Convention yang lahir di Wina, Austria pada tanggal 19 Desember 1988 dan ditandatangani 106 negara. Dengan adanya organisasi tersebut, diharapkan akan muncul upaya untuk melakukan pemberantasan kasus money laundry di tingkat internasional yang disebut dengan “The International Anti-Money Laundering Legal Regime”. Hal tersebut merupakan awal untuk pengawasan internasional terhadap kasus money laundry. Selanjutnya, anggota dari organisasi tersebut diwajibkan untuk menjadikan kasus money laundry sebagai suatu kriminal dan kejahatan berat sehingga setiap anggota diharuskan mengambil langkah untuk membuat Undang-undang dan peraturan untuk melaksanakan komitmen tersebut.
KESIMPULAN
Upaya pencegahan dilakukan baik di tiap negara ( secara domestik ) maupun secara internasional. Namun inti dari langkah pencegahan baik secara domestik dan internasional adalah sama, yaitu memperketat aliran dana yang masuk maupun keluar dari suatu negara. Seperti yang dilakukan bank yang mulai memperketat asal usul dana yang akan di simpan oleh nasabah. Selain itu, dengan adanya United Nations Convention AgainstIllicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances atau yang lebih dikenal UN Drugs Convention, diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antar negara dan meningkatkan komitmen untuk memberantas money laundry.
DAFTAR PUSTAKA
Mencuci Uang, http://nofieiman.com/2005/04/mencuci-uang/ , on line 16 Oktober 2008.
Tindomora : BI Tidak Mentolelir Money Laundry , http://sijorimandiri.net/jl/index.php?option=com_content&task=view&id=1535&Itemid=94 , on line 16 Oktober 2008.
SMU 2 Jombang , http://www.mail-archive.com/smu2jombang@yahoogroups.co.uk/msg00644.html , on line 16 Oktober 2008.
Lembaga Keagamaan Bisa Menjadi Tempat Money Laundry , http://tal4mbur4ng.blogspot.com/2008/05/lembaga-keagamaan-bisa-menjadi-tempat.html, on line 16 Oktober 2008.
Indonesia Surga bagi Pencucian Uang , http://www.sinarharapan.co.id/berita/0110/23/nas02.html
Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus Money Laundry , http://korankaltim.com/index.php?option=com_content&task=view&id=11852&Itemid=36 , on line 16 Oktober 2008.
PEMAHAMAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRING) , http://www.sellerandbuyerforum.com/AML.pdf , on line 16 Oktober 2008.
UU ”Money Laundry” Jerat Koruptor di LN , http://www.sinarharapan.co.id/berita/0204/11/nas08.html , on line 16 Oktober 2008.
